Latar belakang mendirikan Universitas Medan Area, adalah sebagai salah satu wujud penjabaran UUD 1945 yaitu turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa serta merupakan wadah penampungan aspirasi dan hasrat masyarakat yang terus berkembang untuk menikmati pendidikan tinggi.

Nama Universitas Medan Area diambil sebagai penghargaan atas perjuangan mempertahankan kemerdekaan oleh pejuang-pejuang 1945 di sekitar kota Medan yang lebih dikenal dengan nama  “Pejuang-Pejuang Medan Area”.

Pada tahun 1983-1984 adalah sebagai tahun akademik pertama dimulainya Universitas Medan Area yang telah memiliki lima  Fakultas yaitu  Fakultas Teknik, Fakultas Pertanian, Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum, serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Masing-masing Fakultas semuanya berstatus izin operasional, menyelenggarakan program pendidikan strata satu (S1). Dalam waktu yang relatif singkat sekitar pertengahan 1984 semua Fakultas telah memperoleh status terdaftar. Pengakuan dan kepercayaan pemerintah ini tertuang dalam surat Keputusan Menteri Pendidikan dan  Kebudayaan Republik Indonesia No. 054/0/1984 tanggal 6 Maret 1984.

Pusat Pengawasan Sumber Daya dan Layanan Informasi (Puswali) berada di bawah Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Karir (BARAKA), PUSWALI mengemban tugas, antara lain:

  1. Membantu menghimpun bahan rencana dan program kerja BARAKA.
  2. Melaksanakan registrasi Dosen dan Tenaga Kependidikan di Kemdiktisaintek.
  3. Melaksanakan perawatan data Dosen dan Tenaga Kependidikan di Aplikasi Kemdiktisaintek (PDDIKTI dan SISTER)
  4. Melaksanakan layanan administrasi kearsipan dokumen Digital Dosen dan Tenaga Kependidikan.
  5. Melaksanakan layanan dan administrasi pemeliharaan Data Dokumen Digital Dosen dan Tenaga Kependidikan
  6. Melaksanakan Layanan dan administrasi pemeliharaan serta pengembangan aplikasi kepegawaian internal dan eksternal UMA.
  7. Melaksanakan Layanan dan pemeliharaan website dan media sosial BARAKA.

Dalam melaksanakan beragam tugas tersebut, PUSDASI menyelenggarakan beberapa fungsi, yaitu:

  1. Perumusan kebijakan perencanaan kebutuhan aplikasi sistem informasi sumber daya manusia.
  2. Pengoordinasi pelaksanaan pembaruan data kepegawaian.
  3. Pengembangan sistem pengelolaan administrasi sumber daya manusia berbasis teknologi informasi.
  4. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan sistem informasi pengelolaan sumber daya manusia.