Kehilangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) memang bisa bikin panik. Selain was-was takut kena tilang saat ada razia polisi, Anda juga otomatis tidak bisa membayar pajak kendaraan tahunan. Wajar jika merasa pusing, tapi tenang dulu!
Proses mengurus STNK yang hilang sebenarnya sangat terstruktur dan mudah diikuti asalkan Anda tahu langkah-langkah dan syaratnya. Anda tidak perlu menggunakan jasa calo yang memakan biaya mahal.
Berikut adalah panduan lengkap, syarat dokumen, dan estimasi biaya untuk mengurus STNK Anda yang hilang.
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum melangkah ke kantor polisi atau Samsat, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut di dalam satu map agar rapi:
KTP Asli dan Fotokopi: Harus KTP pemilik kendaraan yang namanya tercantum di dalam STNK dan BPKB.
Fotokopi STNK yang Hilang: Jika Anda pernah memfotokopi STNK tersebut sebelumnya, ini akan sangat membantu mempercepat proses pencarian data.
BPKB Asli dan Fotokopi: Bawa BPKB asli beserta fotokopinya.
Catatan khusus: Jika kendaraan Anda masih dalam masa kredit (BPKB ditahan pihak leasing), Anda wajib meminta Surat Pengantar dari Leasing dan fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir oleh pihak leasing.
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian: Ini adalah dokumen wajib yang harus Anda urus pertama kali.
Langkah-Langkah Mengurus STNK Hilang
Jika dokumen di atas (kecuali surat kehilangan) sudah siap, ikuti alur berikut ini:
Langkah 1: Buat Surat Kehilangan di Kantor Polisi (Polsek/Polres) Datanglah ke kantor polisi terdekat dari lokasi perkiraan STNK Anda hilang. Laporkan kejadiannya dan minta dibuatkan Surat Keterangan Kehilangan STNK. Proses ini biasanya cepat dan tidak dipungut biaya.
Langkah 2: Datang ke Kantor Samsat Induk Bawa kendaraan Anda yang STNK-nya hilang ke kantor Samsat tempat kendaraan tersebut terdaftar. Jangan lupa bawa map berisi semua persyaratan dokumen tadi.
Langkah 3: Lakukan Cek Fisik Kendaraan Arahkan kendaraan Anda ke area cek fisik. Petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan Anda. Setelah selesai, fotokopi hasil cek fisik tersebut.
Langkah 4: Mengurus Surat Keterangan Cek Blokir Bawa hasil cek fisik dan dokumen Anda ke loket Cek Blokir (Blokir Data). Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa STNK Anda tidak sedang diblokir karena tilang elektronik (ETLE) atau masalah pidana, serta memblokir STNK lama agar tidak disalahgunakan orang lain.
Langkah 5: Mengajukan Pembuatan STNK Baru Serahkan semua berkas (Surat Kehilangan, KTP, BPKB/Surat Leasing, hasil cek fisik, dan surat cek blokir) ke loket Pembuatan STNK Baru (biasanya loket BBN II). Isi formulir permohonan yang diberikan oleh petugas dengan lengkap dan benar.
Langkah 6: Lakukan Pembayaran di Kasir Setelah berkas selesai diverifikasi, nama Anda akan dipanggil ke loket kasir. Bayarlah biaya penerbitan STNK baru sesuai dengan jenis kendaraan Anda.
Langkah 7: Pengambilan STNK Baru Tunggu beberapa saat sampai nama Anda dipanggil di loket penyerahan. Serahkan bukti pembayaran, dan selamat, STNK baru Anda sudah di tangan!
Kisaran Biaya Mengurus STNK Hilang
Biaya pembuatan STNK baru karena hilang ini resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rinciannya:
Kendaraan Roda 2 atau Roda 3: Rp 100.000 per penerbitan.
Kendaraan Roda 4 atau Lebih: Rp 200.000 per penerbitan.
(Biaya di atas murni untuk penerbitan STNK. Jika Anda memiliki tunggakan pajak tahunan, maka Anda wajib melunasi tunggakan pajak tersebut terlebih dahulu).

