Yth. Bapak / Ibu Dosen
Di Lingkungan Universitas Medan Area
Sehubungan dengan surat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I Nomor 1215/LL1/DT.04.01/2025 tanggal 26 Februari 2025 perihal tersebut di atas, dalam rangka peningkatan fasilitasi penjaminan mutu layanan karir dosen dan masih terdapat data dosen yang belum sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara untuk melakukan pembaharuan data dosen pada aplikasi SISTER sebagai berikut:
- Pangkat dan Golongan terakhir bagi Dosen PNS; Pangkat dan Golongan (inpassing) terakhir bagi Dosen Non PNS;
- TMT Pangkat dan Golongan terakhir bagi Dosen PNS; TMT Pangkat dan Golongan (inpassing) terakhir bagi Dosen Non PNS;
- Jabatan Fungsional terakhir;
- TMT Jabatan Fungsional terakhir;
- Kelengkapan data Sertifikat Pendidik untuk Dosen (seperti: bidang ilmu, nomor SK sertifikasi, tahun sertifikasi, nomor peserta, dan nomor registrasi);
- Dosen CPNS;
- Dosen tidak aktif (pensiun/penugasan diluar PT/diberhentikan).
Pengajuan perubahan data dosen paling lambat dilakukan s.d. tanggal 5 Maret 2025.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Lampiran:

